Jelang Musorkab, KONI Klaten Melaksanakan Penjaringan Calon Ketua Umum


KLATEN – KONI Kabupetan Klaten bakal menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Klaten pada 24 Juni 2023 mendatang. Musorkab KONI Kabupaten Klaten akan digelar karena Kepengurusan KONI periode 2019-2023 akan habis pada 26 Juni 2023.

Sebelumnya, KONI Klaten telah membentuk kepanitiaan. Untuk panitia pengarah diketuai Wakil Ketua 2 Bidang Pembinaan Prestasi KONI Klaten, Dwi Purwanto, sedangkan panitia pelaksana diketuai Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi KONI Klaten, Suyanto.

KONI juga telah membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Klaten periode 2023-2027 yang terdiri atas lima orang, yakni Suyanto (Ketua), Bambang Giyanto (Wakil Ketua), Tarmuji (Sekretaris), Mursidi (anggota) dan Merawati Sunantri (anggota).

‘’Kepengurusan KONI Klaten masa bakti 2019-2023 akan berakhir 26 Juni 2023, jadi KONI akan melakukan penjaringan dan penyaringan calon ketua umum baru,’’ kata Suyanto usai rapat tim penjaringan, Jumat (7/6/2023).

Pengambilan dan pengembalian formular calon Ketua Umum KONI akan dilakukan pada 10-17 Juni 2023. Selanjutnya, tim penjaringan dan penyaringan akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi bacalon pada 18-22 Juni 2023.

‘’Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Klaten yang memenuhi syarat dan pemberkasan calon ketua akan dilakukan 23 Juni 2023. Tim akan menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Klaten pada Musorkab 24 Juni 2023,’’ ujar Suyanto.

Calon Ketua Umum KONI harus memenuhi kriteria sesuai yang tertera dalam pasal 11 Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah No: 2 Tahun 2022 tentang tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Provinsi, Kabupaten/kota dan AD ART KONI.

Calon harus mempunyai kemampuan manajerial dan sanggup bekerja penuh waktu untuk mengelola organisasi keolahragaan, memahami konseksuensi dan konsisten melaksanaan AD ART KONI.

Selain itu, calon ketua umum harus mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga, punya visi misi yang luas dalam membina olahraga, mampu bekerja sama dengan badan usaha dan instansi, serta mampu menggalang kerja sama dengan badan keolahragaan.

Ada pun persyaratan calon Ketua Umum KONI Klaten sesuai pasal 12 Surat Keputusan Ketua Umum KONI Jateng No 2 Tahun 2022 adalah WNI, pernah menjadi pengurus KONI dan cabang olahraga minimal 1 periode, dan pendidikan minimal SMA sederajat.

‘’Calon ketua harus mendapat dukungan minimal 20 persen cabor anggota KONI, tidak sedang berstatus sebagai tersangka dan membuat pernyataan kesanggupan bermaterai dan melampirkan beberapa syarat pendukung,’’ ujar Mursidi.

Surat pernyataan harus dilampiri daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba, fotokopi KTP, KK, surat keterangan domisili di Klaten dan SKCK dari kepolisian.

Ada pun mekanisme penjaringan dan penyaringan yang telah disusun dilakukan berdasarkan dalam pasal 13 Surat Keputusan Ketua Umum KONI Jateng No: 2 Tahun 2022. Pemilihan Ketua Umum KONI Klaten akan dilakukan sesuai Tata Tertib yang disepakati peserta Musorkab KONI Klaten.

Untuk lebih jelasnya, formular pendaftaran dan persyaratan bisa diambil di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan di Kantor KONI Kabupaten Klaten, Jonggrangan, Klaten Utara, Klate pada jam kerja.(*)