KLATEN – KONI Kabupaten Klaten menandatangani kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Klaten, terkait pemberian jaminan kecelakaan dan jaminan kematian kepada pada atlet dan pelaku olahraga di Klaten.
Berita acara kerja sama ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Klaten H. Parwanto, ST. dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas di aula KONI Klaten, Jalan Sunan Gunungjati, Desa Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten, Senin 24 Oktober 2022 siang.
Tampak hadir dalam acara itu, Ketua Dewan Kehormatan KONI Klaten H. Otto Saksono, ST., Pengurus Harian KONI Klaten dan sejumlah staf BPJS Ketenagakerjaan Klaten. Sebelum dilakukan penandatanganan, didahului dengan pencermatan setiap pasal draf perjanjian kerja sama.
Menurut Ketua Umum KONI Klaten Parwanto, kerja sama itu dilakukan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) terhadap pelaku olahraga, seperti atlet dan pelatih cabang olahraga yang sudah lolos seleksi Pra Porprov, juga kepada pengurus dan karyawan KONI Kabupaten Klaten.
‘’Alhamdulillah, KONI Kabupaten Klaten dengan BPJS Ketenagakerjaan Klaten akhirnya bisa merealisasikan kerja sama pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pelaku olahraga di Klaten,’’ kata Ketua KONI Klaten, Parwanto selesai acara.
Ketua Dewan Penasehat KONI Klaten, Otto Saksono menambahkan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian akan diberikan kepada pelaku olahraga yang sudah lolos seleksi Pra Porprov. Saat ini, sejumlah cabor sudah lolos seleksi Pra Proprov, namun masih ada yang belum.
”Kami semua sangat tidak diharapkan terjadi kecelakaan saat berlatih atau bertanding, apalagi sampai terjadi kematian. Namun, jaminan ini sangat perlu sebagai antisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalani latihan atau bertanding,” ujar Otto Saksono.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas mengapresiasi langkah KONI Klaten untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pelaku olahraga di Klaten.
Jaminan yang akan diberikan sudah tertuang dalam draf MoU yang sudah disepakati. Menurutnya, keuntungan yang didapat dengan adanya kerja sama tersebut adalah adanya jaminan bila terjadi kecelakaan yang dialami atlet saat berlatih ataupun bertanding.
‘’Alhamdulillah, dengan kerja sama ini, kami bisa memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami yang biasanya berkonsentrasi kepada para pelaku usaha, kini semakin luas ke pelaku olahraga,’’ kata Noviana Kartika Setyaningtyas.
Dia kemudian memberikan contoh beberapa kecelakaan olahraga yang pernah ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan di beberapa kota. Karena BPJS sifatnya bukan asuransi, maka jaminan yang diberikan tidak ada batas maksimal pertanggungan.(*)